Harian Berita – Musisi Erdian Aji Prihartanto yang dikenal dengan nama Anji, divonis 4 bulan rehabilitasi akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, pada11 Oktober 2021. Anji menghadiri sidang tersebut secara virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Majelis hakim menyatakan, Anji bersalah karena dia terbukti secara sadar melawan hukum dan melakukan tindak pidana, menggunakan narkotika golongan satu.
“Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri,” kata majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kawasan Slipi, Jakarta Barat.
Majelis hakim juga menyatakan Anji harus menjalani rehabilitasi rawat inap selama empat bulan, dikurangi dari waktu penangkapan dirinya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa,” baca majelis hakim.
Hakim Ketua pun mengungkapkan jika vonis Anji lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sebelumnya, Anji dituntut hukuman 5 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Penerimaan Hukuman

Kepada Anji, majelis Hakim pun bertanya, apakah Anji menerima hukuman yang dijatuhkan? Anji pun menerima semua hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
“Anji, majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana rehabilitasi selama empat bulan. Saudara terima?” tanya Hakim.
“Terima, Yang Mulia,” jawab Anji dengan menganggukkan kepala.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan setuju dengan segala putusan hakim. Dan sidang Anji dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja itu pun berakhir.
“Sidang dinyatakan ditutup,” imbuh hakim
“Terima kasih, Yang Mulia,” ucap Anji yang langsung mengusap kedua wajahnya.

Anji dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia ditangkap di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 11 Juni 2021 yang lalu di studio musik miliknya.
Di studio musik itu, Anji menyimpan dan memiliki narkotika dengan jenis ganja. Dalam kasus ini , polisi menyita barang bukti 30 gram ganja yang disimpan di Cibubur dan Bandung.
